Rabu, 23 April 2008

PENGANTAR ILMU HUKUM

Oleh: Achmad Fauzi Amsar
I. MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
A. Mazhab Hukum Alam
Adapun tentang Hukum Alam telah ada sejak zaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahawa ada adua macam hukum, yaitu:
1. Hukum berlaku kareana penetapan paenguasa negara.
2. Hukum yang tidak tergantung dari panadngan manusia tentang baik buruknya, hukum yang ”asli”.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang Keaslian adalah tidak sama sehingga seakan-akan tak ada Hukum Alam yang asli. Namun haruslah diakui, bahawa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat, kekecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.
Bukanlah syarat mutlak bahwa Hukum Alam itu berlaku di zaman apa saja dan di mana-mana, tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, hukum alam itu memang didapati di mana saja dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam.
Prof. Subekti, S.H, mengatakan, bahwa menrut kodrat alam misalnya tangan kanan adalah lebih kuat dari tangan kiri, tetapi ada juga orang yang tangan kirinya lebih kuat dari tangan kanannya.
Berhubung dengan itu menurut Aristoteles, Hukum Alam itu ialah hukum yang oleh orang-orang berfikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.
Tomas Van Aquino (1225-1274) berpendapat, bahawa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu ”Undang-undang Abadi” (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
Lex Eterna ini ialah kehendak dari fikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengankemapuan berfikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang berlangsung berasal dari ”Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas Van Aquino dinamakan ”Hukum Alam” (Lex Naturalis).
Hukum Alam itu hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya:
1. Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.
2. Bertindak menurut pikiran yang sehat.
3. Ciantailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu.
Menurut Thomas Van Aquino, asas-asas pokok tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal kekecualian, berlaku di mana-mana dan tetap tidak berubah sepanjang zaman.
Hugo de Groot (Abad ke 17), seorang penganjur Hukum Alam dalam bukunya De jure belli ac pacis (tentang hukum perang dari damai) berpendapat, bahwa sumber Hukum Alam ialah pikiran atau akal manusia.
Hukuim Alam menurut Hugo de Groot, ialah pertimbangn pikiranyang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum Alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak. [1]
B. Mazhab Sejarah
Sebagai reaksi terhadap pemuja hukum Lam,di Eropa timbul suatu aliran baru yang dipelopori OLEH Friedrich Carl Von Savigny (1779-1861) yang terkenal dengan bukunya Van Beruf Unserer Zeit for Gesetzgebung und Rechtswissenshaft (1814).
Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu Bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu Bangsa.
Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tiumbuh sendiri ditengah-tengah rakyat. Hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangakaian kesatuan dan tak terpisahkan dari sejarah suatu Bangsa, dan kaerena itu hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Jelaslah pula, bahwa pendapat von savigny ini bertentangan dengan ajaran mazhab Hukum Alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi di mana-mana bagi seluruh manusisa.
Aliran yang menghubungkan Hukum dan sejarah suatu Bangsa dinamakan mazhab sejarah. Mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan hukum Positif.
Hukum positif atau Ius contitutum oleh Prof. Sudiman Karthohadiprodjo, S.H, disebut Tata Hukum. Menurut Dr. W.L.G. lemaire ilah Het heir en nu geldend rectt, yaitu Hukum yang baerlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu. [2]
II. TEORI-TEORI HUKUM
A. Teori Teokrasi
Teori tentang Hukum Alam yang telah dijelaskan diatas merupakan bagian dari Filsafat Hukum, yang bertujuan menemukan jawaban atas pertanyaan ”Dari manakah asalanya Hukum dan mengapa kita harus tunduk pada hukum”.
Pada masa lampau di Eropa para ahli fikir (Filsof) menganggap dan mengajarkan, bahwa Hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itulah maka manusia diperintahkan Tuhan harus tunduk pada Hukum.
Perintah-perintah yang datang dari Tuhan itu dituliskan dalam Kitab Suci. Tinjauan mengenai Hukum dikaitkan dengan Kepercayaan dan Agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum didasarkan atas kepercayaan dan Agama.
Adapun teori-teoro yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan yang Maha Esa dinakamakan teori Ketuhanan (Teori Teokrasi).
Berhubung pearaturan-peraturan itu diterapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan, bahwa para penguasa Negara itu amendapat kuasa dari Tuhan, seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. [3]
B. Teori Kedaulatan Rakyat
Pada zaman Renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu ialah akal dan Rasio manusia (aliran Rasionalisme).
Menurut aliran Rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memoperoleh kekuasaanya itu bukanlahdari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada Abad pertengahan diajarkan, bahwa kekuasaan Raja itu baerasal dari suatu perjanjian atara Raja dengan rakyatnya yang menaklukkan dirinya kepada Raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian itu.
Kemudian setelah itu dalam abad ke 18 Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah ”Perjanjian Masyarakat” (Contat Social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
Adapun teori Rousseau tersebut dikemukakannya dalam buku karangannya yang berjudul Le Contat Social (1762). Teori Rousseau yang menjadi dasar faham ”Kedaulatan Rakyat” mengajarkan, bahwa Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Demikian menurut aliran ini, bahwa Hukum itu adlah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu Organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk Hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Orang menaati Hukum, karena orang sudah berjanji mantaatinya. Teori ini dapat juga disebut teori Perjanjian Masyarakat.[4]
C. Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke 19, Teori Perjanjian Masyarakat ini ditentang oleh Teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan Hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan baersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah yang menghendakinya. Hukum adlah kehendak Negara dan Negara itu yang mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memunculkannya ilmu-ilmu pengetahuan alam.
Pengajur Teori Kedaulatan Negara, yaitu Hans Kelsen dalam bukunya Reine Rechtslehre mengatakan, bahwa Hukum itu ialah tidak lain daripada ”Kemauan Negar” (Wille des Staates).
Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah Negara.[5]
D. Teori Kedaulatan Hukum
Prof. Mr. H. Krabbe dari Universitas Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara ini. Dalam bukunya yang berjudul Die Lehre der Rechtssouveranitet (1906), beliau mengajarkan, bahwa sumber Hukum ialah rasa keadilan.
Menurut Krabbe, Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan-Perundangan yang demikian bukanlah Hukum, wal;aupun ia masih ditaati ataupun di paksakan.
Teori yang timbul pada abad ke 20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum. [6]
E. Asas keseimbangan.
Prof. Mr. R. Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang.
Kranenburg membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Menurut Kranenburg, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (rill).
Dalil yang nyata yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak diterapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Hukum atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbanagn, berlaku di mana-mana dan pada waktu apapun. [7]
III. ALIRAN HUKUM
Beberapa aliran atau mashab dalam pemikiran tentang hukum, dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan . Atau dengan kata lain beberapa aliran pemikiran hukum mewarnai praktek hukum. Aliran-aliran hukum tersebut adalah:
1. Aliran Legisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim didalam melakukan tugasnya terkait pada undang-undang, sehingga peakerjaannya hanya melakukan pelakasanaan undangf-undang belaka wetstoepassing, dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridischesylogisme, yaitu suiatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut:
a. Siapa membeli harus membayar (mayor)
b. Si A membeli (membeli)
c. Si A harus membayar (conclusio).
Menurut aliran ini, mengenai hukum yang primeradalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder. (Purnadi Purwacaraka, Soerjono Soekanto, perundang-undangan dan yurisprudensi, 1979).
Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan undang-undang sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.
Aliran legisme berkeyakinan bahwa semua persoalan akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarakan undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang dianggapnya sebagai obat mujarab, obat yang manjur. Undang-undang adalah segala-galanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian. Pengaruh aliran ini masih berlangsung dibeberapa negara yang telah maju sekalipun. [8]
2. Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini bepandangan secra bertolak belakang dengan faham legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tusanya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebakan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan Hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. [9]
3. Aliran Rechtsvinding
Aliran Rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengahdi antara aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut faham ini, benar bahwa hakim terkait pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme. Karena hkim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim apa yang disebut sebagai ”kebebasan yang terkait”, gebonded-vrijheid atau keterikatan yang bebas vrije gebondenheid, oleh sebab itu mak tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman. Kebebasan yang terkait dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam beberapa hal seperti tindakan penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu azas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Dari anggapan aliran rechtsvinding terurai di atas dapat diketahui pentingnya yurisprudensi untuk dipelajari, di samping perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang kongkrit diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak dijumpai dalam kaedah yang terdapat pada undang-undang.
Kelengkapan dalam studi demi penghayatan dan pemahaman hukum haruslah belajar dari undang-undang dan yurisprudensi bersama -
sama.
Ketiga aliran dalam bidang hukum ini sangat penting tidak saja bagi studi secara teoritis, tetapi malahan akan banyak pengaruhnya di dalam pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum. Mengenai yuruisprudensi seperti telah disinggung sepintas, maka pada hukun Anglo saksis (inggris dan Amerika Serikat), hakim terikat pada keputusan-keputusan dari hakim yang lebih tinggi, dan keputusan terdahulu dari lembaganya sendiri (stare decicis), yang menghasilkan the binding force of presedent, yang tidak dijumpai padas istem hukum negara kita.Namun demikian kita memiliki yurisprudensi yang pemanfaatannya baersifat persuasive presedent, yang berarti tidak mengikat secra mutlak. [10]
IV. SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan saksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi Materil dan segi Formal:[11]

1. Sumber Hukum Material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber Hukum Formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (Statute)
Undang-undang ialah suatau peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakannya dan dipelihara oleh penguasa negara.
1) Syarat-syarat berlakunya Undang-undang
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu Undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dlam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam Hukum ”Setiap Orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu Undang-undang”. Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak di perkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan ”Sya tidak tahu menahu adanya Undang-undang itu”.
2) Berakhirnya kekuatan berlaku suatu Undang-undang.
Suatu Undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a. Jangka Waktu berlaku telah ditentukan oleh Undang-undang itu sampai lampau.
b. Keadaan atau hal untuk nama undang-undang itu diadakan sudah tidak lagi.
c. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yan oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi)
Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-perundangan untuk Indonesia).
A.B ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam staatsblad 1847 No. 23, dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan ”bahwa badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Keputusan Hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan Hakim yang demikian disebut hukum yurisprudensi.
Jadi yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi yaitu:
a. Yurusprudensi Tetap
b. Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dinamakan yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim megakui keputusan hakim terdahulu itu karena sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebgai pedoman dalam emngambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Tarktat (treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadkan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terkait pada isi perjanjian yang meraka adakan itu.
Hal ini disebut Pacta Sun Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Perrjanjian yang diadakan oleh dua negar atau lebih disebut perjanjian Antar Negara atau perjanjian Internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin).
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana Hukum yang terkenala dalam ilmu pengetahuan Hukum. Dalam penetapan apa yang akan dasar keaputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana Hukum mengenai soal yang harus di selesaikan, apalagi jika sarjana Hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.


V. SUBYEK HUKUM
Subyek hukum atau subject van een recht, yaitu orang yang mempunyai hak, manuasia pribadi atau badan Hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan Hukum. Badan Hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek Hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Seangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat Hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memeberikan dan membebankanhak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing fihak. [12]
VI. OBYEK HUKUM
Yang dimaksud dengan obyek Hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perbuatan hukum.
Biasanya obyek Hukum itu disebut Benda. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undangHukum sipil/KUHS).
Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu adpat dibagi dalam:
1. Benda yang Berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindera, seperti: rumah, buku dan lain-lain.
2. Benda Yang tak Berwujud (Benda imaterial), yaitu segala macam hak seperti: hak cipta, hak merek perdagangan dan lain-lain.
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat dibagi atas:
a. Benda yang tak bergearak (benda tetap), yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, dan segala apa yang ditanamataua dibangun diatasnya, misalnya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfpacht (hak guna usaha), hipotik dan lain-lain.
Kapal besar 20 M3 termasuk juga golongan benda tetap.
b. Benda yang bergerak (benda tetap), yaitu benda-benda yang dapat dipindah, seperti: sepeda, meja, hewan, wesel dan lain-lain. [13]
VII. PERISTIWA HUKUM
Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan bearbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinakamakan Peristiwa Hukum atau Kejadian Hukum (rechtsfeit). [14]
Peristiwa Hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara fihak-fihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara seorang pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-keawajiban baik untuk fihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak–hak dan keawajiban-kewajibannya. Demikian pula fihak wanita yang bernam isteri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Mak perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-leambaga hukum (institusi Hukum). [15]
VIII. AKIBAT HUKUM
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan Hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan bisa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secra non hukum misalanya ganjalan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi. [16]
IX. HAK
1. Pengertian Hak.
Dalam Hukum seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya itu. Benda tersebut dapat dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Izin atau kekuasaan yang diberiakan Hukum disebut Hak atau wewenag. Jadi pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut.
Hak dan wewenang dalam bahasa Latindigunakan istilah Ius dalam bahasa Belanda dpakai istilah Recht ataupun Droit dalam bahasa perancis. Menyalahgunakan hak dalam bahasa Belanda disebut misbruik van recht atau abus de droit dalam bahasa pearancis (menyalahgunakan dalam bahasa perancis detourntment de pouvoir).
2. Hak Mutlak
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam tiga goongan
a. Hak Asasi Manusia
b. Hak Publik Mutlak
c. Hak Keperdataan.
3. Hak Nisbi
Hak nisbi atau hak relatif, adlah hak yang memberikan wewenag kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak relatif dengan sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari hukum perdata) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.






DAFTAR PUSTAKA

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994)

[1] C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 59-60
[2] Ibid, hlm. 60-61
[3] Ibid, hlm. 61-62
[4] Ibid, Hlm. 62
[5] Ibid, Hlm. 62-63
[6] Ibid, Hlm. 63
[7] Ibid, Hlm. 64
[8] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 159-160
[9] Ibid, hlm. 160
[10] Ibid, hlm. 160-162
[11] C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan........, hlm. 46
[12] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu......., hlm. 126
[13] C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan........, hlm. 119
[14] Ibid, hlm. 121
[15] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu......., hlm. 128
[16] Ibid

WASIAT WAJIBAH BAGI AHLI WARIS NON MUSLIM

Wasiat merupakan salah satu bentuk penyerahan atau pelepasan harta dalam syari’at Islam. Dimana wasiat dibuat karena berbagai macam alasan antara lain, untuk menghindari persengketaan, perwujudan rasa kasih sayang dan agar harta yang dimilikinya bisa digunakan untuk kepentingan orang lain.

Kata Wasiat dalam bahasa Indonesia adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebaginya).
Dalam istilah Syara’ wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian fuqaha mendefinisikan bahwa wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanankan setelah pemberinya mati. Dari pengertian tersebut, wasiat dapat dipahami sebagai tindakan sukarela pewasiat memberikan hak atau benda kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, yang pelaksanaanya berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Ketentuan mengenai berlakunya hukum wasiat setelah wafatnya orang yang berwasiat ini, menunjukkan perbedaan prinsipil antara wasiat dengan bentuk-bentuk pemberian atau pelepasan harta lainnya seperti jual beli, wakaf dan hibah. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an (2) ayat 180.
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf f disebutkan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Lebih lanjut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf f disebutkan bahwa anak angkat dengan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat yang tertuang dalam pasal 209, yaitu:
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Berdasarkan pasal ini, harta warisan seorang anak angkat atau orang tua angkat harus dibagi sesuai dengan aturan kewarisan biasa yaitu kepada orang yang mempunyai pertalian darah (hukum kerabat) yang menjadi ahli warisnya. Oleh karena itu orang tua angkat atau anak angkat tidak akan memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Akan tetapi menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) orang tua angkat tersebut secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (dan karena itu diberi nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak sepertiga harta, untuk anak angkatnya atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya. Dengan demikian sebelum pembagian waris pembagian warisan kepada para pihak yang berhak, wasiat wajibah ini perlu ditunaikan dahulu.

Konsep di atas dinamakan wasiat wajibah, karena mempunyai makna suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia, tetapi tidak melakukan wasiat secara suka rela, agar diambil hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula.[6]
Wasiat wajibah ini sebenarnya pertama kali dicetuskan oleh Negara Mesir melalui Undang-undang nomor 71 Tahun 1946 (tentang wasiat). Dimana dalam Undang-undang Mesir, penerima wasiat wajibah hanya terbatas pada cucu yang ditinggal mati ayahnya, yang terhijab oleh anak-anaknya.

Sedangkan di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) penerima wasiat wajib adalah anak angkat atau orang tua angkatnya. Tidak diketahui secara pasti, mengapa Kompilasi Hukum Islam merubah konsep wasiat wajibah ini hanya terbatas kepada anak angkat atau kepada orang tua angkatnya saja. Karena sewaktu diadakan wawancara dengan kalangan ulama di seluruh Indonesia, pada saat pengumpulan bahan-bahan Kompilasi Hukum Islam, tidak seorang ulama pun yang dapat menerima penerapan status anak angkat menjadi ahli waris.
Seperti yang telah diungkapkan para ulama diatas perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat saling waris mewarisi, tampaknya masih mewarnai hukum kewarisan dalam Islam dewasa ini. Sedangkan di Indonesia, sekalipun pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak meyatakan perbedaan agama sebagai penghalang untuk saling mewarisi, namun pasal 171 hurf b dan c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris dalam keadaan beragama Islam.

Permasalahan wasiat wajibah ini sebenarnya sudah banyak dibahas walaupun hanya sebatas sub bab pada bab warisan, baik dalam buku-buku fiqh maupun karya-karya ilmiah.
Dalam Fiqh Mawaris karya T.M. Hasby Ash Shiddieqy berpendapat bahwa wasiat wajibah dalam konsep Undang-undang Mesir itu bertujuan agar cucu-cucu yang tidak mendapatkan pusaka menerima hak orang tuanya masing-masing.

Kemudian Abdullah Siddik dalam bukunya yang berjududl Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia Islam menjelaskan tentang perkembangan hukum Islam, dimulai dari Mesir sebagai pencetus pertama bahwa cucu yatim yang bapaknya meninggal lebih dahulu dari datuk mendapat harta pusaka dari datuknya, yang diletakkan didalam peraturan Undang-undang Mesir nomor 71 tahun 1946, dengan syarat tidak boleh melebihi sepertiga harta pusaka. Jika si datuk tidak berbuat demikian, inilah yang disebut Wasiyyatul al-Wajîbah dan mempunyai keutamaan (proritas dari wasaiat lain). Wasiyyatul al-Wajîbah ini dilakukan terhadap keturunan langsung (liheal descendants) bagaimanapun rendah menurunnya dari seorang anak lelaki maupun anak perempuan yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris. Prinsip baru ini kemudian diambil alih oleh Suriah, Tunisia, dan Maroko dalam kitab Undang-undang Hukum keluarga mereka dengan sedikit perubahan. Di Tunisia wajib wasiat dilakukan hanya terhadap cucu laki-laki maupun perempuan keturunan pertama (first generation) dari anak lelaki atau perempuan yang mati lebih dahulu. Sedang di Maroko dan Suriah wajib wasiat dilakukan hanya terhadap keturunan langsung dari anak laki-laki yang mati lebih dahulu dari si mati.

Sayyid Sabiq sendiri dalam Fikih Sunnah menjelaskan tentang tata cara pemecahan masalah yang meliputi wasiat wajibah yaitu:
1. Anak laki-laki yang telah mati diwaktu salah seorang dari kedua orang tuanya masih hidup itu dianggap hidup dan mewarisi, dan bagiannya itu ditentukan menurut kadar seperti halnya kalau ada dia.
2. Bagian orang yang mati tadi dikeluarkan dari harta peninggalan dan diberikan kepada keturunannya yang berhak memeperoleh hak wasiat wajibah, bila wasiat wajibah itu sama dengan sepertiga atau lebih kecil. Bila lebih dari sepertiga, maka dikembalikan kepada anak-anaknya, yang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua orang perempuan.
3. Sisa harta peninggalan dibagikan diantara ahli waris yang sebenarnya menurut ketentuan-ketentuan mereka yang sah.

Kemudian Ridwan dalam bukunya Membongkar Fiqh Negara menjelaskan, ketentuan wasiat wajibah dalam banyak hal dipengaruhi oleh hukum agar menyamakan hak dan kedudukan anak angkat dengan status anak kandung. Dengan demikian konsep wasiat wajibah merupakan modifikasi dari pembaharu yang digali dari nilai lokal. Konsep ahli waris pengganti dan wasiat wajibah merupakan jalan keluar untuk memberi hak kepada Z{awil Arham yang dalam fiqh suny tidak mendapat bagian, selama ahli waris as}h}ab al-furud ada.

Begitu juga dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Nomor 263 tahun XV 2004 pembahasan mengenai wasiat wajibah juga diangkat oleh Eko Budiono, dimana beliau mengatakan bahwa wasiat wajibah dapat diberikan kepada kerabat yang non muslim apabila mereka kondisinya sangat miskin dalam bidang ekonomi dibandingkan dengan kerabat lainnya. Jika ternyata kerabat yang non muslim hidupnya berkecukupan dibanding kerabat yang muslim, maka dia tidak mendapatkan wasiat wajibah, karena Islam melarang orang non muslim untuk dapat mendapatkan harta warisan kerabatnya yang muslim.
Fatchur Rahman dalam bukunya Ilmu Waris, menjelaskan bahwa timbulnya wasiat wajibah karena dua hal yaitu:
1. Hilangnya unsur ikhtiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
2. Ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal penerimaan laki-laki 2 (dua) kali lipat bagian perempuan.

Sedangkan dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Nomor 23 tahun VI 1995 pembahasan mengenai wasiat wajibah diangkat oleh Raihan A. Rosyid, menyatakan bahwa pasal 209 KHI setelah ditinjau dari berbagai segi, tidak patut untuk dipertahankan.[17Padahal wasiat wajibah ini diterapkan sebagai jalan untuk pemerataan harta peninggalan bagi orang-orang yang tidak dapat mewarisi, tetapi orang-orang tersebut mempunyai hubungan batin yang sangat erat walaupun bukan hubungan pertalian darah. Jadi pada intinya wasiat wajibah ini ditetapkan untuk menciptakan kemaslahatan bagi orang yang berhak mendapatkannya.

Senin, 07 April 2008

SEJARAH SASTRA BETAWI

Oleh Yahya Andi Saputra
Setiap suku bangsa di mana pun berada, tentu mempunyai kesusastraannya sendiri. Kadang kala, kesusastraan itu menggambarkan keadaan alam dan lingkungan kehidupan seseorang. Tetapi, tidak jarang pula mengungkapkan nilai-nilai kebudayaan dan pandangan hidup masyarakatnya. Demikian pula dengan kesusastraan Betawi.Seperti juga suku-suku bangsa di Nusantara, masyarakat Betawi pun, sudah sejak lama mengenal kesusastraannya. Disadari atau tidak, masyarakat Betawi akan menempatkan kesusastraannya di dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang didendangkan dan dikisahkan, ada pula yang dibacakan. Yang didendangkan dan dikisahkan, biasanya diambil dari kekaya-an khazanah sastra lisan. Sedangkan yang dibacakan, diambil dari sastra tulis. Nyanyian do-lanan yang sering dilantunkan anak-anak di surau atau tempat permainan, sebenarnya terma-suk juga khazanah kesusastraan Betawi.Demikianlah, kesusastraan itu hidup, karena ada masyarakat yang mendukungnya. Misalnya, ada pengarang yang menulis karya sastra. Ada pula tukang cerita yang menden-dangkan atau menceritakan hikayat-hikayat. Merekalah pencipta atau penghasil karya sastra. Mereka pula yang menyebarluaskannya. Selanjutnya, karya yang telah dihasilkan sastrawan itu, dibaca orang. Jadi, ada pula yang membacanya. Tanpa pembaca, karya itu tidak akan ada artinya apa-apa. Maka, kesusastraan itu akan hidup kalau ada pengarang dan pembaca, kalau ada tukang cerita dan yang mendengarkan cerita itu.Kalau kita membicarakan kesusastraan Betawi, kita akan membicarakan juga penga-rang dan pembaca kesusastraan itu; tukang cerita dan pendengarnya. Kemudian, tentu juga karya-karyanya atau isi ceritanya. Dengan begitu, kita akan mengetahui apa yang dimaksud dengan kesusastraan Betawi. Siapa pengarangnya, dan siapa pula pembacanya; siapa tukang ceritanya, dan siapa pula pendengarnya. Pengertian Sastra BetawiSastra Betawi menggunakan bahasa Betawi. Inilah ciri paling khas yang membedakan kesusastraan Betawi dengan kesusastraan suku bangsa lain. Kesusastraan Betawi dikarang oleh orang Betawi. Bisa juga mereka yang menguasai bahasa Betawi membuat karangan dalam bahasa Betawi. Lalu, siapakah yang membaca atau menikmati kesusastraan Betawi? Tentu saja yang terutama adalah orang-orang Betawi sendiri. Jadi bahasa Betawi digunakan, agar karangan itu dapat dipahami masyarakat pembacanya.Kita dapat menyimpulkan bahwa kesusastraan Betawi ditulis dalam bahasa Betawi. Pengarangnya mungkin orang Betawi, mungkin juga Betawi keturunan. Tidak apa-apa. Memang, banyak juga penduduk Betawi keturunan yang menjadi pengarang. Jadi, asal-usul pengarang tidak dipersoalkan. Yang jelas, karangan itu itu ditulis atau disampaikan dalam bahasa Betawi.Kesusastraan Betawi ditulis oleh orang Betawi. Disampaikan dalam bahasa Betawi. Dibaca atau didengar oleh orang Betawi. Maka isi ceritanya tentu berkaitan dengan kehidupan mereka. Di dalamnya, tentu menyangkut adat-istiadat, agama, tingkah laku, dan keadaan alam Betawi. Inilah yang dimaksud bahwa kesusastraan mencerminkan keadaan masyarakatnya.Sejarah Sastra BetawiTidak ada kesusastraan di dunia ini yang tidak mempunyai sejarah. Pasti, selalu ada asal-usulnya, awal kelahirannya, dan perkembangannya. Kesusastraan Betawi juga tidak terlepas dari sejarahnya. Kira-kira kapan masyarakat Betawi memperkenalkan kesusastraannya. Apa karyanya dan siapa saja pengarangnya. Bagaimana pula perjalanannya hingga sekarang. Guna memudahkan pembabakannya, baiklah kita bagi kesusastraan Betawi kedalam dua periode, yaitu kesusastraan Betawi sebelum merdeka dan kesusastraan Betawi sesudah merdeka.Tidak begitu jelas, kapan persisnya orang Betawi memperkenalkan kesusastraannya. Kesulitan menentukan angka tahun itu, lantaran pada awalnya kesusastraan yang hidup di tengah masyarakat adalah kesusastraan lisan. Seperti lazimnya kesusastraan lisan, ia disampaikan secara lisan. Berkembang dari mulut ke mulut. Masyarakat Betawi, misalnya, sudah sejak lama mengenal hikayat, legenda, pantun atau syair. Kapan persisnya? Tidak ada yang dapat menjawabnya. Penyebabnya adalah karena waktu itu tulisan belum dikenal atau orang sudah terbiasa menyampaikan berbagai hal secara lisan.Pantun atau syair-syair lagu yang dinyanyikan tokoh-tokoh dalam teater rakyat Betawi sangat kuat nilai sastranya. Bagi saya pantun dan syair ini merupakan salah satu khasanah kekayaan sastra Betawi. Kita lihat saja syair (Arang-arangan Jantuk dan Ngelodak) di bawah ini yang dilantunkan tokoh Jantuk dalam Topeng Betawi. Kita tahu bahwa tokoh Jantuk selalu diperankan oleh panjak paling senior yang telah menguasai betul seluruh patut Topeng Betawi. Panjak pemula rasanya tidak mampu memerankan Jantuk. Sampe kapan saya bilang ada bunga-bunga disenurSaya bilang ada bunga-bunga disenurAda tetapang saya bilang ada saya embuninSampe kapan saya bilang si nona-nona tidurSampe kapan ada si nona tidurSupaya gampang, supaya gampang saya bangunin Kembang melati bapa ada jatoh di tanahKembang melati jatoh di tanahJantung hati di nama-manaKayu jati saya bilang dibikin dupaKayu jati dibikin dupaSampe mati tida-tida dilupaDi lain bagian, Jantung kembali bersenandung. Kali ini senandungnya lebih melankolis, lantaran Jantuk merasa kesepian karena bercerai dengan istrinya.Kebina-bina temenTemen-temen pada kebinaOrang nanya kaga disautinBaju tiga celana tigaYang satu jatuh di tanahBini kaga ema kaga anak dimana-manaAda dimana-manaDedeuh …Nanem sere di pegununganAmbil dulang jatuh ke tanahWaktu sore kebingunganSaya pulang pulang ke manaWaktu sore kebingunganSaya pulang pulang ke manaDedeuh …Jantuk saya pulang pulang kemanaGambang KromongSyair lagu gambang kromong tak kalah dahsyatnya. Ada tiga jenis lagu gambang kromong: pobin, dalem, dan sayur. Lagu pobin dibawakan secara instrumentalia, namun judulnya dalam bahasa Tionghoa dialek Hokkian. Pobin yang kini masih bisa dimainkan orang di antaranya: pobin Khong Ji Liok, Peh Pan Thau, Cu Te Pan, Cai Cu Siu, Cai Cu Teng, dan Seng Kiok. Jenis lagu ini memang berasal dari negeri Cina dan merupakan lagu tertua dalam repertoire lagu gambang kromong. Tapi ada juga lagu pobin Tukang Sado yang judulnya dalam bahasa Melayu. Lagu ini jelas lebih muda usianya dari pobin-pobin lainnya.Jenis lagu gambang kromong tertua yang dinyanyikan oleh wayang cokek disebut lagu dalem. Lagu dalem berirama tenang, lembut, dan jernih, karena itu tidak bisa dipakai untuk ngibing (menari) bersama wayang cokek, biasanya dinyanyikan oleh wayang cokek untuk menghibur para tamu yang sedang menikmati santapan. Lagu dalem memperlihatkan kombinasi yang serasi antara unsur Tionghoa dan Melayu. Seperti umumnya lagu tradisional, lagu dalem dibawakan dalam bentuk pantun-pantun dalam bahasa Melayu Betawi. Lagu ini sudah ada sejak abad ke-19. Judulnya sebagian besar dalam bahasa Melayu, misalnya Gula Ganting, Semar Gunem, Peca Piring, Mas Nona, Cente Manis Berdiri, Mawar Tumpa, Tanjung Burung, dan Gunung Payung. Namun ada pula judul lagu dalem berbahasa Tionghoa dialek Hokkian selatan, meski pantunnya dalam bahasa Melayu, misalnya Poa Si Li Tan (Li Tan Setengah Mati), atau dalam dialek Hakka (Kheh), misalnya Sip-pat Mo (Delapan Belas Usapan). Menurut keterangan Masnah yang masih mampu menyanyikannya, lirik lagu ini seluruhnya dalam dialek Hakka, yang harus dihafal mati, sebab Masnah sama sekali tidak mengerti bahasa Tionghoa, sebagaimana kebanyakan orang Tionghoa peranakan lainnya. Berikut sebagian lirik lagu Mawar Tumpa yang dibawakan Masnah.Satu nangis dua ketawaKue mangkok mateng di piringMulut manis di depan sayaAtinya bengkok upama pancingKembang melati jato di tanaJantung ati pergi di manaSayang, pergi di manaMawar tumpa awur-awuranAih, tana tinggi saya paculinSi nona pergi saya susulinE, mawar tumpa awur-awuranDari segi syair, dengan contoh di atas, dapatlah dikatakan lagu-lagu dalem itu mengandung seni puisi yang tinggi ditilik dari kesastraan Betawi, misalnya frasa mawar tumpa awur-awuran. Mawar Tumpa sebagai judul lagu mengandung metafora yang cukup dalam interpretasinya. Mawar tumpah biasanya dari tanggok. Ini berkaitan dengan upacara ziarah kubur dimana biasanya orang membawa bunga mawar dalam tanggok. Tumpahnya mawar membuat upacara ziarah kubur terganggu. Ironis, jika kemudian di dalam batang tubuh syair kita tidak jumpai sama sekali kisah yang berkaitan dengan ziarah kubur secara lahiriah.Namun begitu ungkapan Mulut manis di depan saya/Atinya bengkok upama pancing, melukiskan kekecewaan terhadap seseorang. Di dalam pantun berikut kita memperoleh penjelasan bahwa kekecewaan itu disebabkan oleh Jantung ati pergi di mana/Sayang pergi dimana/Mawar tumpa awur-awuran.Pada umumnya syair lagu sayur adalah pantun-pantun yang baku, misalnya:Ani-ani bukannya wajaBuat memotong padi di gunungSaya nyanyi memang sengajaBuat menghibur ati yang bingungHampir kebanyakan pantun lagu sayur itu sampirannya mengandung idiom-idiom pertanian. Ini menerangkan bahwa gambang kromong sangat dekat dengan rakyat kecil. Bahkan di dalam lagu dalem sekali pun, setiap tekuk¬ (bagian)-nya mengandung pantun yang juga dinyanyikan dalam lagu sayur. Sebagaimana diketahui lagu dalem itu biasanya terdiri dari dua tekuk.Jenis lagu yang ketiga lagu sayur. Lagu sayur berirama riang dan cocok untuk dipakai ngibing. Yang termasuk lagu sayur adalah Kramat Karem, Onde-onde, Glatik Nguknguk, Jali-jali, Stambul, Cente Manis, Kicir-kicir, Surilang, Lenggang Kangkung, Siri Kuning, dan lain-lain. Lagu ini kira-kira mulai berkembang pada perempat terakhir abad ke-19, saat orang Tionghoa peranakan di Batavia mulai mengambil selendang (soder) untuk ngibing dengan wayang cokek.Nyanyian Anak-AnakTidak kalah pentingnya syair dan pantun yang terdapat dalam lagu anak-anak. Lagu anak-anak Betawi sangat banyak. Lagunya mudah dinyanyikan. Pantunnya jenaka. Tentunya kita tahu dan dapat menyanyikan lagu Sang Bango. Lagu ini dinyanyikan secara bersahut-sahutan. Pantunnya mengajarkan anak-anak untuk belajar bertanggungjawab atas semua perbuatan yang dilakukannya. Lagu Sim sim kelima-lima kasim, Tam tambuku, Dèng ‘ndèngan lagu untuk permainan anak-anak. Sang BangÔ Sang bangÔ è sang è sang bangÔKenapè entè delak delok ajè Mêngkènyè anè delak delok ajè Sang ikan kagak nimbul-nimbulSang ikan è sang è sang ikanKenapè entè kagak nimbul-nimbulMêngkènyè anè kagak nimbulSang rumput keliwat têbêlSang rumput è sang è sang rumputKenapè keliwat têbêlMêngkènyè anè jadi têbêl‘Kang rumput kagak potong anè ‘Kang rumput è ‘kang è ‘kang rumputKenapè kagak motong rumputMêngkènyè anè kagak motong rumputSang perut sakit ajèSang perut è sang è sang perutKenapè sakit ajè Mêngkènyè anè sakit ajeMakan nasi mentè matêngSang nasi è sang è sang nasiKenapè mentè matêngMêngkènyè anè mentè matêngSang api cuman kêlak-kêlikSang api è sang è sang apiKenapè entè e cuman kêlak-kêlikMêngkènyè anè cuman kêlak-kêlikSang kayu keliwat basèSang kayu è sang è sang kayuKenapè entè keliwat basè Mêngkènyè anè keliwat basèSang ujan turun ajè Sang ujan è sang è sang ujanKenapè entè turun ajè Mêngkènyè anè turun ajèSang kodok manggilin anè Sang kodok è sang è sang kodokKenapè manggilin sang ujan Mêngkènyè anè manggilin sang ujanSang ulêr mau makan anè Sang ulêr è sang è sang ulêrKenapè mau makan sang kodokMêngkènyè anè mau makan kodokSang ¾kodok¾makanan¾ ane.Kelima-lima kasimSim sim kelima-lima kasim sim Simpak bakul rombèng bèng Bengkel kelapa-lapa ijÖ jÖ Jotan daon rambutan tan Tanduk palè si MukcingCingcang daging babÎ bÎBiuk rodanyè empat patPacul ujungnyè tajêm jêmJempol adè duwâ (Wak Ipit malu saya waw-waw)Tam tambukuTam tambuku Selèrèt daon delimèPatè lembing Patè pakuTarik belimbing Tangkêp satuPit ala ipitKuda lari kêjêpitSipit(InglÖ liÖ-liÖ , InglÖ liÖ-liÖ)Dèng ‘ndènganDèng ‘ndèngan Siri tampiBeduri-duriPok berèokMandi aèrAèr ujanUjan dêrêsPok berèok(Luk uluk ujan gêdë , anak kambing mau mandÏ)Jampe Betawi, yang dibaca oleh dukun ketika mengobati orang sakit, sebenarnya paling sarat dengan nilai sastra. Pembacaan jampe oleh para dukun bukan hanya memancarkan aura magis yang menyembuhkan orang sakit, tapi intonasi dan cara baca itu pun memiliki kekhasannya sendiri sehingga pada situasi itu tercipta panggung sastra. Boleh dikatakan jampe adalah salah sastu jenis sastra yang kemunculannya paling awal karena faktor kegunaannya bagi publik. Berikut salah satu contoh jampe Betawi untuk mengusir setan atau kuntilanak.Sang ratu kuntilanakAnak-anak mati beranakSundel malem mati di kolongSi borok tongtongKe kitu ke kidangKe tegal awut-awutanKe duku pata palunaNenek luwung gedeKaki cai gedeMahula deket-deketMahulang ke manusaDari Lisan Ke TulisanMeskipun demikian, berdasarkan kebiasaan orang Betawi mendengarkan pembacaan hikayat yang disampaikan tukang cerita atau sahibul hikayat, kita dapat memperkirakan sejak kapan masyarakat Betawi mengenal dan mengembangkan kesusastraannya. Hikayat yang terkenal dan sering disampaikan tukang cerita adalah Hikayat Sultan Taburat. Hikayat ini berbentuk cerita berbingkai. Disampaikan dalam bahasa Betawi, dan terdiri dari beberapa episode cerita. Karena terdiri dari beberapa episode cerita, maka banyak tokoh bermunculan. Banyak pula peristiwa datang silih berganti. Semuanya kemudian seolah-olah terpusat pada diri tokoh utamanya, Indra Buganda Syafandar Syah. Jadi, Hikayat Sultan Taburat sebenarnya berkisah tentang pengembaraan tokoh Indra Buganda Syafandar Syah itu.Diperkirakan, Hikayat Sultan Taburat sudah sangat dikenal masyarakat Betawi sekitar tahun 1880-an. Namun, ada juga yang mengatakannya, sebelum tahun 1880-an. Menurut penuturan orang-orang tua, tukang cerita yang sangat terkenal dan paling disukai dalam membawakan atau menyampaikan Hikayat Sultan Taburat adalah Haji Ja’far. Kepiawaian Haji Ja’far ini, selain cara penuturannya, juga lantaran kepandaiannya menyanyi. Memang, seorang tukang cerita dituntut hapal berbagai cerita. Ia juga harus mahir membawakannya secara enak. Tidak kalah pentingnya, tukang cerita juga harus pandai bernyanyi. Nah, Haji Ja’far ini terkenal karena ia hapal berbagai cerita, mahir membawakannya, dan pandai pula bernyanyi. Maka, penduduk pun mengenal Haji Ja’far sebagai tukang cerita yang andal.Selain Hikayat Sultan Taburat yang sering dibawakan tukang cerita, ada pula cerita lain yang cukup terkenal, yaitu Hikayat Amir Hamzah. Berdasarkan naskah yang menjadi koleksi Perpustakaan Nasional, Hikayat Amir Hamzah ditulis tahun 1821, tetapi tidak diketahui siapa penulisnya.Pada tahun 1870, keluarga Pecenongan mulai menulis Hikayat Sultan Taburat yang berasal dari kesusastraan lisan. Hal yang sama juga dilakukan pada cerita-cerita lain yang juga berasal dari kesusastraan lisan, seperti Hikayat Para Sahabat Nabi. Di antara penyalin atau penulis naskah itu, Haji Bakir termasuk salah seorang pujangga Betawi yang terkenal. Ia memperkenalkan Hikayat Sultan Taburat dalam bentuk naskah buku. Tulisannya menggu-nakan huruf Jawi, yaitu huruf Arab, berbahasa Betawi. Haji Bakir inilah yang memelopori kesusastraan Betawi dalam bentuk tertulis.Dari karya-karya Haji Bakir, kita dapat mengetahui bahwa masa produktifnya terjadi antara tahun 1880 sampai tahun 1910. Berdasarkan koleksi naskah yang terdapat di Perpustakaan Nasional, dapat diketahui adanya naskah Hikayat Sultan Taburat I sampai IV. Hikayat Sultan Taburat I, misalnya, terdiri dari lima jilid. Jilid pertama dan kedua ditulis 28 November 1885; jilid ketiga, 13 Desember 1885; jilid keempat dan kelima ditulis 15 Januari 1886. Hikayat Sultan Taburat II terdiri dari dua jili. Jilid pertama diselesaikan tanggal 30 Januari 1894 dan jilid kedua mulai ditulis 20 Oktober 1893. Hikayat Sultan Taburat IV ditulis tanggal 20 Mei 1899. Sayang sekali, Hikayat Sultan Taburat III naskahnya dalam keadaan yang sudah rusak, sehingga tidak dapat diketahui kapan naskah itu mulai ditulis.Bersamaan dengan itu, beberapa pengusaha Cina dan Indo-Eropa yang tinggal di Betawi mulai memanfaatkan usaha percetakan. Naskah-naskah yang tadinya ditulis tangan, sekarang dicetak. Ada yang menggunakan huruf Jawi, ada pula yang menggunakan huruf Latin. Dikenalnya alat percetakan ini, memudahkan orang mencetak buku. Bahkan kemudian berkembang dengan mencetak majalah dan surat kabar.Soerat Chabar Batawie terbit pertama kali tahun 1858. Dicetak oleh percetakan Lange. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Betawi (Melayu) dengan huruf Latin dan Jawi. Inilah suratkabar pertama Betawi. Di dalamnya, ada juga cerita-cerita atau karya sastra, se-perti pantun, syair atau sketsa, dimuat di sana. Surat-surat kabar lain yang juga menggunakan bahasa Melayu Betawi yang terbit di Betawi, antara lain, suratkabar Bianglala yang terbit tahun 1867 dan bertahan sampai tahun 1872. Dicetak di Betawi oleh percetakan Ogilvie & Co. Selanjutnya, suratkabar ini berganti nama menjadi Bintang Djohar (1873) dan dapat bertahan sampai tahun 1886. Dua tahun kemudian (1888), percetakan Yap Goan Ho, Betawi, menerbitkan suratkabar Sinar Terang yang berbahasa Melayu-Betawi. Suratkabar ini menghentikan penerbitannya tahun 1891. Pada tahun 1900, muncul pula suratkabar Bintang Betawi yang dicetak oleh percetakan Van Dorp & Co. Suratkabar ini bertahan sampai tahun 1906. Seperti suratkabar sebelumnya, di dalam suratkabar Bintang Betawi ada pula karya-karya sastra yang dikarang pujangga Betawi dimuat di sana.Pada tahun 1932, terbit pula suratkabar Berita Betawi yang kali ini dicetak oleh Perusahaan Betawi. Sayangnya, suratkabar ini hanya bertahan selama setahun. Tahun 1933, suratkabar ini menghentikan penerbitannya. Pada tahun 1938, sebuah majalah yang dikelola oleh Perhimpunan Kaum Betawi terbit pula dengan menggunakan huruf Latin dan Jawi. Bahasa yangdigunakannya adalah bahasa Melayu-Betawi.Surat-suratkabar dan majalah tadi, tentu saja turut membantu lahirnya para penulis atau sastrawan Betawi.Meskipun sudah banyak karya-karya sastra Betawi yang diterbitkan dalam bentuk tertulis, tidak berarti tradisi kesusastraan lisan, mati dengan sendirinya. Di surau-surau atau masjid, para murid pengajian, masih sering mendendangkan sastra lisan, seperti pantun dan syair. Tukang cerita atau sahibul hikayat yang membawakan kisah-kisah Hikayat Sultan Taburat atau hikayat lain, masih sering diundang dalam acara-acara tertentu. Salah seorang tukang cerita yang cukup terkenal adalah K.H. Ali Hamidy, seorang ulama Betawi asal Matraman.Sesudah Merdeka sastra Betawi masih tetap berkibar dengan tokoh-tokohnya yang diakui dalam sejarah sastra Indonesia. Sebut saja misalnya SM. Ardan, Firman Muntaco, Mahbub Djunaidi, M. Balfas, S. Saiful Rahim, Susi Aminah Azis, Zaidin Wahab, Tutty Alawiyah AS, dan lain-lain.Untuk zaman mutahir dapat kita sebut Zeffry Alkatiri, Ridwan Saidi, Nur Zaen Hae, Ihsan Abdul Salam, Aba Mardjani, Rizal, dan lain-lain.Akhir KalamMasih perlu penelitian lebih intensif dan mendalam tentang keberadaan sastra dan sastrawan Betawi. Kita belum mendapat gambaran yang jelas siapa sebenarnya Yamikul, sastrawan yang hidup pada masa Pangeran Jayakarta. Dibutuhkan tangan terampil dan semangat tinggi untuk benar-benar dapat mengupas sastra Betawi secara utuh menyeluruh.

Sumber: http://www.kampungbetawi.com/gerobog/pituah/pituah1.php

SILAT CINGKRIK

Ingat Si Pitung? Tokoh jagoan Betawi tempo dulu itu pernah ngetop lewat film yang dibintangi aktor laga Dicky Zulkarnaen. Kalau banyak orang mengenal perampok baik hati itu, sebaliknya tak banyak yang tahu apa itu Cingkrik.

Cingkrik Merupakan salah satu aliran silat Betawi. Karena beberapa gerakan utama dalam aliran silat ini adalah berlompatan dengan satu kaki (orang Betawi menyebutnya Jejingkrikan), silat ini disebut Jingkrik atau Cingkrik. Cingkrik inilah yang dipercaya menjadi "mainan" Si Pitung. Dalam perkembangannya, Cingkrik terpisah jadi beberapa aliran yang namanya diciptakan oleh orang yang mengajarkannya. Sampai saat ini ada dua aliran Cingkrik, yakni Cingkrik Sinan dan Cingkrik Goning.
Perbedaan utama kedua aliran tersebut adalah Sinan tidak hanya mengajarkan teknik, tapi juga tenaga dalam. Sedangkan Goning mengandalkan aplikasi teknik fisik semata. "Ini menjadi salah satu kelebihan aliran kami, yakni bisa dipelajari oleh semua orang," kata Tubagus Bambang Sudrajat, 52 tahun, ahli waris aliran Cingkrik Goning.
Adalah Engkong Goning, bernama asli Ainin bin Urim, yang mendirikan aliran ini. Engkong, lahir pada 1895 dan wafat pada 1975, mengajarkan ilmu silat Goning kepada beberapa orang di Rawa Belong, Kebon Jeruk, dan Jembatan Dua, Harmoni.
Salah satu murid Engkong adalah Usup Utai, yang mengembangkan aliran silat ini ke daerah Grogol. Usup Utai, sebelum meninggal pada 1993, mewariskan ajaran itu kepada Bambang Sudrajat, yang elestarikannya sampai sekarang.
Ciri khas aliran Goning, menurut H. Nizam, salah satu murid Cingkrik Goning, adalah menggunakan satu kaki sebagai tendangan pamungkas. "Tangan digunakan untuk meladeni serangan lawan," katanya. Begitu lawan jatuh, diselesaikan dengan tendangan kaki.
Selain itu, Cingkrik Goning sangat mengandalkan kecepatan. "Tidak ada hitungan gerakan lambat seperti di aliran lain," katanya. Begitu menerima serangan, dalam hitungan detik harus dilakukan balasan dan braak, lawan sudah harus jatuh ke tanah.
Teknik bantingan menjadi kelebihan lain dari aliran silat Goning. Dihitung-hitung ada sekitar 80 teknik bantingan yang bisa dikuasai jika ditekuni hingga tingkatan tertinggi.
Sebagai anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Cingkrik Goning mengaplikasi sistem tingkatan. Mulai dari awal belajar sampai mendapat abuk merah, memakan waktu maksimal 7 tahun. Selama itu murid hanya diajari teknik jurus untuk menerima serangan. Setelah itu, baru belajar teknik bantingan secara berpasangan yang disebut "Sambut".
Pada tingkatan terakhir barulah diajarkan teknik serangan yang disebut "jual-beli". Pada level ini murid diajarkan menyerang dan melakukan balasan terhadap serangan balik lawan. "Jadi kita yang menyerang, kita yang menang," kata Bambang.
Selain di Bekasi, pusat latihan Cingkrik Goning ada di Padepokan Pencak Silat Indonesia di Pondok Gede. Mereka berlatih tiap Sabtu sore. Dua bulan lalu, kabar mengejutkan datang dari Belanda. Seorang Indonesia bernama Herry Masfar, yang sekarang tinggal di Amsterdam, mengaku pernah belajar Cingkrik Goning.
Masfar mengaku belajar Cingkrik Goning dari guru silat bernama Rochimin, yang mungkin adalah murid Engkong di daerah Kebon Jeruk sekitar 1950-an. Sejak 1960-an, Masfar tinggal di Amsterdam dan mulai mengajarkan ilmu silatnya, termasuk kepada pasukan marinir di pusat pendidikan marinir Belanda di Den Helder.
Rencananya, Desember ini, mereka akan datang untuk belajar dari sumber asli Cingkrik Goning di Indonesia. Kalau marinir Belanda tertarik belajar ilmu silat ini, mengapa kita tidak?
Tanggal 12 Agustus 2006 di Padepokan Pencak Silat Indonesia, Ruang Latihan Terbuka... Pukul 13.00 WIBMemang kata orang Betawi punye banyak cerite eh...jadi kebetawi-betawian sih ngomongnya, replay ajah !... Memang Betawi punya banyak cerita dan kenangan, tidak hanya punya kenangan pilu tapi juga banyak kenangan yang indah yang patut di ceritakan kembali seperti beladiri yang satu ini, "Mainan Cingkrik Goning" asuhan Bapak Tb. Bambang dari Bekasi.Minggu lalu saya mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam pertemuan kecil di Padepokan Pencak Silat Taman Mini, bersama beberapa rekan dari forum Pelestari Pencak Silat Tradisioal Indonesia untuk mendokumentasikan Mainan dari Betawi Cingkrik Goning, Saya datang 10 menit sebelu jadwal yang di tentukan untuk acara tersebut. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit akhirnya datang juga yang di nanti, Rombongan dari Perguruan Beladiri Betawi Cingkrik Goning datang sesuai yang di jadwalkan, di sambut oleh kami selaku forum dan Pak Oong selaku tuan rumah di padepokan.Tidak hanya kita yang di sana ternyata ada satu orang asing yang datang sesaat sebelum rombongan itu datang, usut punya usut dia punya nama "Rey" bule dari Amerika yang ikut privat latihan pada Bapak TB. Bambang, dengan bahasa Indonesia yang cukup lumayan dengan ramah ia menyapa dan membuka obrolan sebelum peragaan di mulai. Sedikit cerita, selain sebagai pecinta silat Indonesia dia juga pengamat milis silat bogor juga lho, walau dia masih sungkan untuk angkat bicara dalam diskusi via milis dari nada bicara yang pelan penuh kespanan dia menceritakan pengalamannya mencari Guru silat di Indonesia sampai akhirnya dia belajar "Cingkrik Goning" sekarang.Sesaat berselang stelah semuanya siap kami akhirnya memulai cara inti, peragaan pertama di lakukan sendiri oleh Guru Besar Cingkrik Goning, dengan bersemangat akhirnya beliau menyelesaikan peragaan ke -12 jurus Cingkrik padahal tadinya cuman 10 lho, di tambah dari muridnya ada 5 jurus yang di peragakan. Dilanjutkan dengan aplikasi beladiri praktis dengan aplikasi teknik-teknik yang cukup unik, sebagai Sebagai sparing partner dari forum di wakili oleh Mas Iwan Setiawan yang kebetulan ikut hadir sebelum berangkat mengajar di tempat yang tidak jauh dari padepokan.Melihat beberapa teknik yang sempat di peragakan, pasti semua yang hadir merasa tertipu dengan penampilan Bapak TB. Bambang yang kecil dan tidak tinggi namun beliau dengan mudah menjatuhkan lawan sparingnya yang lumayan berat posturnya di banding beliau, tak ayal Mas Iwan yang merasa penasaran ingin menjajal kebolehan sang guru besar, akhirnya lagi-lagi dapat di jatuhkan dengan 1 atau 2 langkah dalam hitungan detik.Diselingi tawa penonton mereka pun terus mencoba aplikasi teknik dari Mainan Cingkrik terutama si Sparing partner yang terus ingin menghilangkan asa penasarannya walau akhirnya sambil tertawa bersama merka sama-sama menyerah dan menyudahi peragaan itu, terang ajah satu kecapean karena sudah umur dan yang satu lagi sudah jelas kalau dia sudah cukup, mungkin saja kapok ya ... karena jatuh-bangun terus, he... jadi kaya lagu...(..."jatuh bangun aku, menyerang mu...."ups maaf...?)Usai pragaan sambil berbincang kami semua melepas kelelahan dengan tawa, kebetulan ada ada dua tokoh silat lagi yang hadir "Pak Edward" dan "Pak Saukat" dari Tanah Abang yang akrab di kenal sebagai Mr. Popeye julukan yang di berikan oleh orang-orang yang dekat dengan beliau karena tangan beliau yang besar membentuk tangan Popeye si tokoh kartun yang "macho". Kehadirannya memberikan suasana kehangatan tersendiri karena dari pada pertemuan itu memberika moment tersendiri ke-3 sahabat (Pak Oong, Pak Edward, Pak Saukat) untuk saling curhat dan dari cerita mereka membuat yang muda seperti Saya ikut terbawa dalam tawa.Sore itu juga kami menyempatkan diri untuk turut mewawancari Pak TB. Bambang selaku guru besar, dari sana kta mendapatkan informasi lansung dari belay seputar cerita mengenai Beladiri Cingkrik Goning yaang dimilikinya. Menurut penutuannya bahwasanya Cingkrik tidak lah ada satu namun ada dua yakni Goning dan Sinan (Cina-an), kedua beladiri ini pun memilik kekhasan masing-masing yang mencolok adalah bahwasanya Cingkrik Sinan tidak hanya mengandalkan teknik kekuatan fisik tapi juga ada unsure tenaga dalam serta mystic, lain halnya dengan Cingkrik Goning yang hanya menggunakan aplikasi teknik fisik semata.Meski hanya mengandalkan kekuatan fisik Cingkrik Goning mempunyai ciri khas yang patut di perhatikan bagi mereka yang hendak mempelajarinya, yaitu dalam melatih jurus atau gerakan harus lah di latih Kecepatan dan Ketepatan gerak karena itu sangat mendukung pada saat pertarungan menurut pewaris Beladiri Cingkrik langsung dari Engkong Goning yang di sinyalir sebagai pewaris terakhir setelah gurunya wafat.Bagi yang hendak belajar prosedurnya tidaklah sulit bahkan terjangkau biayanya bagi kalangan bawah dengan iuran perbulan yang tidak mahal, apabila serius berlatih akan mendapat pelajaran sesuai dengan kurikulum perguruan; Jurus dasar (1-12), Jurus bantingan (8), dan dilanjutkan dengan materi Jurus sambut serta teknik jual beli (serang bela) yang semuanya berjumlah 80 jurus. Pak TB. Bambang selain mengadakan pelatihan regular juga menerima murid privat tentunya bagi mereka yang hendak belajar harus mengikuti ritual penerimaan perguruan terlebih dahulu, di jamin pada aplikasi pertarungan "kalo tidak jatuh terlentang si lawan ya tengkurep" katanya di sambut tertawa anggota forum yang ngobrol bareng beliau.Melihat perkembangan pencak silat di Indonesia yang semakin kritis serta keberadaan Beladiri Betawi yang mulai terkikis dan terancam punah, Cingkrik goning pun pernah mengalami kevakuman selama ± 14 tahun kata praktisi beladiri betawi yang telah mendalami sejak Tahun 1966 ini, mempunyai harapan "...bahwasanya generasi muda bangsa supaya lebih giat, percaya diri dan hendaknya bersedia untuk lebih menonjolkan beladiri negeri sendiri..." karena tidak lain melalui generasi mudalah kelestarian pencak silat budaya bangsa Indonesia ini akan maju atau mundur nantinya.

BIKIN SOTO BETAWI

Resepnye....
Soto Betawi

Bahan:
¼ kg daging sapi
400 ml santan
2 lbr daun salam
1 btg sereh, ambil bagian putihnya, memarkan
3 cm lengkuas, memarkan
4 lbr daun jeruk

Haluskan:
4 btr bawang merah
4 siung bawang putih
8 btr kemiri
2 cm kunyit
garam dan merica

Pelengkap:
2 bh tomat, iris delapan memanjang
2 bh telur rebus, iris enam memanjang
1 bh jeruk nipis, iris sisinya
100 gr emping goreng
sambal rebus
Cara membuatnya:
- Daging sapi dipotong porsi makan.
- Tumis bumbu halus sebentar, masukkan daging, sereh,lengkuas dan daun
- Jeruk hingga daging berubah warna
- Masukkan santan aduk hingga mendidih dan masak hingga daging empuk
- Sajikan soto dengan pelengkapnya.

Kalo udah selesai Cobain dech rasanya...... dijamin pasti enak,. kalo emang gak enak juga
coba lakuin pantangan - pantangan berikut ini:

1. 2 Jam Sebelum masak, dilarang minum-minuman keras apalagi yang kadar alkoholnya tinggi dijamin bukan soto nyang jadi tapi bisa berubah jadi pepes daging
2. Pas lagi masak dilarang tidur apalagi minum pil tidur.... ntar takutnye kebakaran
3. Nyang paling penting gunain alat masak nyang bersih, biar steril. begini-gini kite cinta ma kebersihan...
Kalo emang gak enak juga,.... dari pada pusing en buang-buang duit buat "experiment" mending lw beli aja soto yang udah jadi di warung ma sijo......he...3#x.
Wassalam,... and met mencoba resep emak gw

Rabu, 02 April 2008

HISAB PRAKTIS ARAH QIBLAT

Menentukan arah Qiblat hanya masalah arah yaitu ke arah Ka’bah (Baitullah) di kota Mekah, yang dapat diketahui dari setiap titik di permukaan bumi ini dengan berbagai cara yang nyaris dapat dilakukan oleh setiap orang. Di sini penulis akan menyampaikan cara mengetahui arah Qiblat yang praktis dengan mengetahui hisabnya yang praktis pula.

A. Dengan Menentukan Azimuth Qiblat
Azimuth Qiblat adalah arah atau garis yang menunjukkan ke Qiblat (Ka’bah).
Data yang diperlukan :
a. Lintang tempat (Ardhul Balad), yakni jarak dari daerah yang dimaksud sampai khatulistiwa diukur sepanjang garis bujur. Khatulistiwa adalah lintang 0° dan titik kutub bumi adalah lintang 90°. Jadi nilai lintang berkisar antara 0° sampai 90°. Di sebelah selatan Khatulistiwa disebut Lintang Selatan (diberi tanda negatif (-)), di selelah utara khatulistiwa disebut lintang utara (diberi tanda positif (+)).
b. Bujur tempat (Thulul Balad) yakni jarak dari daerah yang dimaksud ke garis bujur yang melalui kota Greenwich dekat London. Sebelah barat kota Greenwich sampai 180° disebut Bujur Barat (BB), dan sebelah timur kota Greenwich sampai 180° disebut Bujur Timur (BT). Bujur Barat berhimpit dengan 180° Bujur Timur yang melalui selat Bering Alaska. Garis Bujur 180° ini dijadikan pedoman pembuatan Garis Batas Tanggal Internasional (International Date Line).
c. Lintang Kota Mekkah 21° 25‘ 25” LU.
d. Bujur Kota Mekkah 39° 49‘ 39” BT.

RUMUS :

Tan Q = tan LM x cos LT x cosec SBMD – sin LT x cotg SBMD

Keterangan :
LM : Lintang Mekkah
LT : Lintang Tempat
SBMD : Selisih Bujur Mekkah - Daerah

Contoh Masjid Agung Jawa Tengah :
Lintang Tempat : -6° 59’ 15” LS
Bujur Tempat : 110° 24’ 15” BT
Langkah :
Cari SBMD : 110° 24’ 15”– 39° 49’ 39” = 70° 34’ 36”
Cara pejet : 110° 24’ 15”– 39° 49‘ 39” = Shift °

Langkah berikutnya masukkan ke rumus :
Tan Q = Tan 21° 25’ 25” x Cos -6° 59’ 15” x Cosec 70° 34’ 36” – Sin -6° 59’ 15” x Cotg 70° 34’ 36”

Cara pejet kalkulator I
21° 25’ 25” Tan x 6° 59’ 15” +/- Cos x 70° 34’ 36” Sin Shift 1/x – 6° 59’ 15” +/- Sin x 70° 34’ 36” Tan Shift 1/x = Shift Tan Shift ° = 24° 30’ 22.15”

Cara pejet kalkulator II
Shift Tan (Tan 21° 25’ 25” x Cos (-) 6° 59’ 15” x (Sin 70° 34’ 36”) x-1 – Sin (-) 6° 59’ 15” x ( Tan 70° 34’ 36”)x-1 = Shift° = 24° 30’ 22.15”

Kalkulator 4500P
Shift Tan (Tan 21° 25’ 25” x Cos (-) 6° 59’ 15” x (Sin 70° 34’ 36”) shift x-1 – Sin (-) 6° 59’ 15” x ( Tan 70° 34’ 36”) shift x-1 = Shift° = 24° 30’ 22.15”


Jadi Azimuth Qiblat untuk Masjid Agung Jawa Tengah adalah 24° 30’ 22.15” dari titik Barat ke Utara atau 65° 29‘37.85” dari titik Utara ke Barat atau 294° 30’ 37.85” UTSB.
Untuk mengfungsikan hasil hisab tersebut dalam penentuan arah qiblat maka langkah yang dapat dilakukan adalah:
Pertama, mengetahui arah Utara sebenarnya ( True North ) terlebih dahulu dapat dengan kompas atau tongkat istiwa’ dengan bantuan posisi matahari.
Di antara cara-cara tersebut di atas yang paling mudah, murah dan memperoleh hasil yang teliti adalah dengan mempergunakan tongkat istiwa’ yang dilakukan pada siang hari. Dengan langkah :
1. Tancapkan sebuah tongkat lurus pada sebuah pelataran datar yang berwarna putih cerah. Panjang tongkat 30 cm diameter 1 cm (misal). Ukurlah dengan lot dan atau waterpass sehingga pelataran ditemukan benar-benar datar dan tongkat betul-betul tegak lurus terhadap pelataran.
2. Lukislah sebuah lingkaran berjari-jari sekitar 20 cm berpusat pada pangkal tongkat.
3. Amati dengan teliti bayang-bayang tongkat beberapa jam sebelum tengah hari sampai sesudahnya. Semula tongkat akan mempunyai bayang-bayang panjang menunjuk ke arah barat. Semakin siang, bayang-bayang semakin pendek lalu berubah arah sejak tengah hari. Kemudian semakin lama bayang-bayang akan semakin panjang lagi menunjuk arah timur. Dalam perjalanan seperti itu, ujung bayang-bayang tongkat akan menyentuh lingkaran 2 kali pada 2 tempat, yaitu sebelum tengah hari dan sesudahnya. Keduanya sentuhan itu kita beri tanda, lalu dihubungkan satu sama lain dengan garis lurus. Garis tersebut merupakan garis arah Barat Timur secara tepat.
4. Lukislah garis tegak lurus (90 derajat) pada garis barat timur tersebut, maka akan memperoleh garis utara selatan yang persis menunjuk titik utara sejati.
Kedua, setelah kita mendapatkan arah utara selatan yang akurat, kita dapat mengukur arah Qiblat dengan cara :


U



65° 29‘37.85”
U
24° 30’ 22.15”
B T B T

S S

Gambar I


a. Bantuan busur derajat atau rubu mujayyab dengan mengambil posisi 24 0 30’ 22.15”dari titik barat ke utara atau 650 29‘33.31”. yang betul 650 29’37.85”.Dan itulah arah Qiblat.
U


65° 29‘37.85”

24° 30’ 22.15”
B T





S

Gambar II

b. Atau garis segitiga siku yakni setelah ditemukan arah utara selatan maka buat garis datar 100 cm (sebut saja titik A sampai B). Kemudian dari titik B, dibuat garis persis tegak lurus ke arah barat (sebut saja B sampai C). Dengan mempergunakan perhitungan goniometris, yakni tangen 650 29‘37.85”x 100 cm, maka akan diketahui panjang garis ke arah barat (titik B sampai titik C) yakni 219. 3675433 cm. Kemudian kedua ujung garis titik A ditemukan dengan garis titik C jika dihubungkan membentuk garis dan itulah garis arah Qiblat.











65° 29‘37.85”
100 cm

Gambar : III


B. Dengan Cara Mengetahui Rashdul Qiblat

Rashdul Qiblat adalah ketentuan waktu di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah Qiblat. Sebagaimana dalam kalender Menara Kudus KH. Turaichan ditetapkan tanggal 28/27 Mei dan tanggal 15/16 Juli pada tiap-tiap tahun sebagai “Yaumir Rashdil Qiblat”. Namun demikian pada hari-hari selain tersebut mestinya juga dapat ditentukan jam Rashdul Qiblat / Arah Qiblat dengan bantuan sinar matahari. Perlu diketahui bahwa jam Rashdul Qiblat tiap hari mengalami perubahan karena terpengaruh oleh deklinasi matahari.
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menentukan jam Rashdul Qiblat :
I. Menentukan Bujur Matahari / Thulus Syamsi, yakni jarak yang dihitung dari 0 buruj 0° sampai dengan matahari melalui lingkaran ekliptika menurut arah berlawanan dengan putaran jarum jam.


Dengan alternatif rumus :
Rumus `I. ` Menentukan buruj :
Untuk bulan 4 s.d. bulan 12 dengan rumus (min) – 4 buruj.
Untuk bulan 1 s.d. bulan 3 dengan rumus (plus) + 8 buruj.
II. Menentukan derajat :
Untuk bulan 2 s.d. bulan 7 dengan rumus (plus) + 9°.
Untuk bulan 8 s.d. bulan 1 dengan rumus (plus) + 8°.
Contoh perhitungan :
Menentukan BM pada tanggal 28 Mei 5 buruj 28° - 4 +9
1 buruj 37°
2 buruj 7°
Jadi BM untuk tanggal 28 Mei adalah 2 buruj 7°
Catatan :
1. Jika BM antara 0 buruj s.d 5 buruj ( 1° s.d 180°),
maka deklinasi positif ( + ).
2. Jika BM antara 6 buruj s.d 11 buruj ( 180° s.d 360°),
maka deklinasi negatif ( - ).
3. 1 buruj = 30°.
III. Menentukan Deklinasi Matahari ( Mail Awwal li al-Syamsi ), yakni jarak posisi matahari dengan ekuator / khatulistiwa langit diukur sepanjang lingkaran deklinasi atau lingkaran waktu. Deklinasi sebelah utara ekuator diberi tanda positif (+) dan sebelah selatan ekuator diberi tanda negatif (-).
Ketika matahari melintasi khatulistiwa deklinasinya adalah 0°, hal ini terjadi sekitar tanggal 21 Maret dan 23 September. Setelah melintasi khatulistiwa pada tanggal 21 Maret matahari bergeser ke utara hingga mencapai garis balik utara (deklinasi + 23° 27’) sekitar tanggal 21 Juni kemudian kembali bergeser ke arah selatan sampai pada khatulistiwa lagi sekitar pada tanggal 23 September, setelah itu bergeser terus ke arah selatan hingga mencapai titik balik selatan (deklinasi -23° 27’) sekitar tanggal 22 Desember, kemudian kembali bergeser ke arah utara hingga mencapai khatulistiwa lagi sekitar tanggal 21 Maret. Demikian seterusnya.
Dengan Rumus deklinasi
Sin Deklinasi = sin SBM x sin Deklinasi terjauh ( 23 0 27‘ )

Keterangan :
SBM : Selisih Bujur Matahari
Dengan ketentuan deklinasi positif ( + ) jika deklinasi sebelah utara ekuator, yakni BM pada 0 buruj sampai 5 buruj dan deklinasi negatif ( - ) jika deklinasi sebelah selatan ekuator, yakni BM pada 6 buruj sampai 11 buruj.
Contoh perhitungan untuk tanggal 28 Mei
Sin 67° x Sin 23° 27 ’
Cara pejet kalkulator I
67° Sin x 23° 27’ Sin = Shift Sin Shift ° = 21° 29’ 18.42 ”
Cara pejet kalkulator II
Shift Sin (Sin 67° x Sin 23° 27’) = Shift 0 = 21 0 29’ 18.42 ”
Menentukan Rashdul Qiblat dengan rumus
Rumus I : Cotg A = Sin LT x Cotg AQ
Rumus II : Cos B = Tan Dekl x Cotg LT x Cos A = + A

Keterangan :
LT : Lintang Tempat
AQ : Azimuth Qiblat
Contoh :
Masjid Agung Jawa Tengah :
Lintang Tempat : -6° 59’ 15” LS
Bujur Tempat : 110° 24’ 15” BT
Azimuth Qiblat : 24° 30’ 22.15” AQ
Deklinasi : 21° 29’ 18.42”

Rumus I
Sin -6° 59’ 15” x Cotg 24° 30’ 22.15”= Cotg A
Cara pejet I
6° 59’ 15” +/- Sin x 24° 30’ 22.15” Tan Shift 1/x = Shift 1/x Shift Tan Shift° = - 75 0 3’ 28.37”
Cara pejet II
Shift Tan ( Sin (-)6° 59’ 15” x ( Tan 24° 30’ 22.15”)x-1 )x-1 =
Shift° = - 75 0 3’ 28.37”

Kalkulator 4500 P
Shift Tan ( Sin (-)6° 59’ 15” x ( Tan 24° 30’ 22.15”)shift x-1 )shift x-1 = Shift° = - 75 0 3’ 28.37”

Rumus II
Tan 21° 29’ 18.42” x Cotg -6° 59’ 15” x Cos - 75° 3’ 28.37”= Cos B + A
Cara pejet I
21° 29’ 18.42” Tan x 6° 59’ 15” +/- Tan Shift 1/x x 75° 3’ 28.37”+/- Cos = Shift Cos + 75° 3’ 28.37”+/- = 70.85665171: 15 = + 12 = Shift° = 16. 43. 25.6 WH

Cara pejet II
Shift Cos ( Tan 21° 29’ 18.42” x ( Tan (-) 6° 59’ 15”) x-1 x Cos (-) 75° 3’ 28.37” = + (-) 75° 3’ 28.36”= 70.85665171: 15 = + 12 = Shift° = 16. 43. 25.6 WH

Kalkulator 4500 P
Shift Cos ( Tan 21° 29’ 18.42” x ( Tan (-) 6° 59’ 15”) shift x-1 x Cos (-) 75° 3’ 28.37” = + (-) 75° 3’ 28.36”= 70.85665171: 15 = + 12 = Shift° = 16. 43. 25.6 WH


Jadi pada jam 16. 43. 25.6 WH bayang-bayang benda dari sinar matahari adalah arah Qiblat.

IV. Menjadikan Waktu Daerah : Indonesia sekarang terbagi dalam tiga waktu daerah yakni Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan bujur daerah = 105°, Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan bujur daerah = 120° dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan bujur daerah = 135°.
Rumus : Waktu Daerah = WH – PW + (BD –BT)

Contoh (lanjutan) :
Pukul 16. 43. 25.6 – PW + ( BD – BT)
= pkl. 16. 43. 25.6 - (+0j 3m) + (105°- 110° 24’ 15”) : 15
= pkl. 16. 43. 25.6 – 0j 3m + (105°- 110° 24’ 15”) : 15
= pkl. 16. 43. 25.6 – 0j 3m + ( -5° 24’ 15”):15
= pkl. 16. 43. 25.6 – 0j 3m - 0j 21m 37d
= pkl. 16. 43. 25.6 - 0j 24m 37d
= pkl. 16. 18. 48.6 WIB
Jadi Rashdul Qiblat pada tanggal 28 Mei adalah pada jam 16. 18. 58. 4 WIB.
Kemudian langkah berikutnya yang harus ditempuh dalam rangka penerapan waktu rashdul Qiblat adalah :
a. Tongkat atau benda apa saja yang bayang-bayangnya dijadikan pedoman hendaknya betul-betul berdiri tegak lurus pada pelataran. Ukurlah dengan mempergunakan lot atau lot itu sendiri dijadikan fungsi sebagai tongkat dengan cara digantung pada jangka berkaki tiga (tripod) atau dibuatkan tiang sedemikian rupa sehingga benang lot itu dapat diam dan bayangannya mengenai pelataran, tidak terhalang benda-benda lain.
b. Semakin tinggi atau panjang tongkat tersebut, hasil yang dicapai semakin teliti.
c. Pelataran harus betul-betul datar. Ukurlah pakai timbangan air (waterpass).
d. Pelataran hendaknya putih bersih agar bayang-bayang tongkat terlihat jelas. Sehingga bayang-bayang yang terbentuk pada jam 16. 18. 48.6 WIB adalah Rashdul Qiblat.










Qiblat




Shof



Gambar IV

PENENTUAN AWAL BULAN

Bila ditanyakan peran astronomi yang langsung dirasakan masyarakat umum, dengan mudah kita jawab: penentuan waktu dan arah. Umur Astronomi bisa dikatakan sama dengan umur peradaban manusia. Matahari, bulan, dan bintang-bintang hampir tak lepas dari kehidupan manusia. Keteraturan peredarannya dan posisinya yang hampir tetap di langit pada suatu musim telah dijadikan sebagai penentu waktu dan arah.
Pada awal peradabannya, ketergantungan manusia pada benda-benda astronomis itu demikian kuatnya, sampai-sampai ada yang mempertuhankan matahari atau bintang paling terang (Sirius). Karena ketergantungannya, mereka pun selalu memperhatikan perubahan-perubahan di langit. Dari pengalaman empirik tentang keteraturan peredaran benda-benda langit itu kemudian berkembanglah astronomi yang pada awalnya memfokuskan pada peredaran dan posisi benda-benda langit. Almanak astronomi merupakan salah satu produk evolusi pengetahuan manusia yang memungkinkannya tidak perlu setiap saat memperhatikan langit. Keteraturan di langit telah dirumuskan secara sistematik di dalamnya sehingga memudahkan orang dalam memprakirakan fenomena astronomis -- terutama setelah ditemukannya teknologi alternatif penentuan waktu (:jam) dan arah (:kompas).
Almanak astronomi adalah tabel, buku, atau perangkat lunak komputer yang menyajikan informasi tentang waktu kejadian fenomena astronomis seperti saat terbit/terbenamnya matahari dan bulan, fase bulan, posisi matahari, bulan, dan planet-planet, gerhana atau okultasi benda-benda langit, serta waktu bintang (sidereal time).
Kalender Islam ditentukan berdasarkan penampakan hilal (bulan sabit pertama) sesaat sesudah matahari terbenam. Alasan utama dipilihnya kalender bulan (qamariyah) -- walau tidak dijelaskan di dalam Hadits maupun Al-Qur'an -- nampaknya karena alasan kemudahan dalam menentukan awal bulan dan kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) bulan. Ini berbeda dari kalender syamsiah (kalender matahari) yang menekankan pada keajegan (konsistensi) terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya. Karena kemudahan itu -- orang awam pun bisa menentukan kapan pergantian bulan -- sistem kalender tradisional banyak yang bertumpu pada kalender bulan. Pada masyarakat yang menghendaki adanya penyesuaian dengan musim, diadakan sistem kalender gabungan: qamari-syamsiah (luni-solar calendar), seperti kalender Yahudi dan kalender Arab sebelum masa kerasulan Muhammad SAW. Pada sistem gabungan ini ada bulan ketiga belas setiap 3 tahun agar kalender qamariah tetap sesuai dengan musim. Nama bulan pun disesuaikan dengan nama musimnya, seperti Ramadan yang semula berarti bulan musim panas terik. Dalam ajaran Islam penambahan bulan itu (disebut nasi) dilarang karena biasanya bulan ke-13 itu diisi dengan upacara atau pesta yang dipandang sesat (Al-Qur'an S. 9:37).
Karena waktu ibadah sifatnya lokal, penentuannya yang berdasarkan penampakan hilal memang merupakan cara yang termudah. Masyarakat di suatu tempat cukup memperhatikan kapan hilal teramati untuk menentukan saat ibadah puasa Ramadan, beridul fitri, beridul adha, atau saat berhaji (khusus di daerah sekitar Mekkah). Seandainya cuaca buruk, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk praktis: genapkan bulan sekarang menjadi 30 hari, karena tidak mungkin bulan qamariyah lebih dari 30 hari. Tentunya ini menuntut pengamatan hilal yang lalu. Karena sifatnya lokal, apapun keputusan di suatu daerah sah berlaku untuk daerah itu. Daerah lain mungkin saja berbeda.
Penentuan awal bulan yang saat ini sering membingungkan hanyalah merupakan akibat perkembangan zaman. Faktor-faktor penyebab kerumitan itu antara lain:
1. tuntutan penyeragam waktu ibadah untuk daerah yang luas, bahkan ada pula yang menuntut penyeragaman yang sifatnya mendunia tanpa menyadari bahwa banyak kendala yang dengan teknologi maju saat ini belum bisa teratasi;
2. ru'yatul hilal (pengamatan hilal) saat ini tidak murni lagi, hisab secara tak sadar telah mendominasi sebagian besar pengamat -- padahal hisab (perhitungan) yang mereka gunakan banyak yang tidak akurat;
3. tidak banyak lagi orang yang mengenali hilal, terutama di kota-kota besar, sehingga kemungkinan keliru mengidentifikasi objek lain sebagai hilal lebih mungkin terjadi;
4. polusi atmosfer (debu dan cahaya) mempersulit pengamatan hilal yang redup.
Kerumitan itu sebenarnya bisa sedikit di atasi dengan memanfaatkan data posisi hilal yang akurat dari almanak astronomi mutakhir (hasil penyempurnaan almanak astronomi sepanjang sejarah perkembangannya). Akurasi almanak astronomi dalam penentuan ijtima' (astronomical new moon) kini telah teruji pada ketepatan perhitungan waktu gerhana matahari yang pada hakikatnya adalah ijtima' teramati (observable new moon). Setidaknya informasi posisi hilal yang akurat bisa mencegah terjadinya kesalahan identifikasi hilal. Lazimnya, tidak mungkin terjadi hilal teramati mendahului saat yang peroleh dari hisab. Pengamatan hilal mungkin saja gagal karena faktor cuaca dan halangan atmosfer lainnya sehingga bisa terjadi hilal teramati sehari lebih lambat daripada waktu menurut hisab.
Kalau data almanak astronomi tentang posisi hilal sudah bisa diterima secara luas, satu langkah lagi dalam mengatasi kerumitan itu: menentukan kriteria visibilitas hilal. Inilah bagian tersulit, tetapi telah dimulai oleh IICP (International Islamic Calendar Programme) di Malaysia yang dipimpin Mohammad Ilyas. Kriteria visibilitas hilal yang dirumuskan IICP (dengan sedikit modifikasi: bukan nilai rata-rata yang diambil sebagai kriteria, tetapi nilai minimalnya) terbagi menjadi tiga jenis, tergantung aspek yang ditinjau.
1. Kriteria posisi bulan dan matahari: ketinggian minimal hilal dapat teramati adalah 4 derajat bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat, bila beda azimutnya 0 derajat perlu ketinggian minimal 10,5 derajat.
2. Kriteria beda waktu terbenam: minimal bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin.
3. Kriteria umur bulan (dihitung sejak ijtima'): hilal harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi.
Kriteria IICP sebenarnya belum final, mungkin berubah dengan adanya lebih banyak data. Visibilitas berdasarkan umur bulan dan beda posisi nampaknya kuat dipengaruhi jarak bulan-bumi dan posisi lintang ekliptika bulan, bukan hanya faktor geografis. Rekor pengamatan hilal termuda bisa dijadikan bukti kelemahan kriteria beda posisi dan umur hilal. Rekor keberhasilan pengamatan hilal termuda tercatat pada umur hilal 13 jam 24 menit yang teramati pada tanggal 5 Mei 1989 (6 Mei 01:10 UT) di Houston, Amerika Serikat, mengalahkan rekor sebelumnya 14 jam 30 menit pada tanggal 2 Mei 1916 di Inggris. Hasil ini jauh di bawah kriteria umur bulan. Menurut kriteria umur bulan, pada bulan Mei umur minimal kenampakan hilal dari daerah lintang tinggi: 26 jam (daerah lintang lebih dari 50 derajat) dan 16 jam (daerah lintang 30 derajat). Beda azimut dan ketinggiannya juga di bawah ambang batas kriteria posisi. Dua pengamatan awal Mei itu memang saat terbaik untuk mengamati hilal termuda karena bulan berada pada jarak terdekat dengan bumi (perigee), ditambah lagi dengan lintang ekliptika bulan mendekati maksimum (sekitar 5o). Pada tanggal 2 Mei 1916 bulan berada pada posisi lintang ekliptika +4o48' dan pada tanggal 5 Mei 1989 pada posisi +4o58'. Beda waktu terbenam matahari-bulan kedua kasus tersebut memenuhi kriteria beda waktu terbenam: pada tanggal 2 Mei 1916 beda waktu terbenam adalah 57 menit (sesuai kriteria untuk lintang lebih dari 50o) dan pada tanggal 5 Mei 1989 beda waktunya 41 menit (sesuai dengan kriteria untuk lintang 30o).
Dengan membandingkan ketiga kriteria itu, yang terbaik adalah kriteria beda waktu terbenam. Faktor posisi bulan - matahari dan keadaan atmosfer sudah tercakup di dalamnya. Variasi musiman pada kriteria tersebut kecil untuk daerah tropik dan makin membesar sejalan dengan pertambahan lintang tempat. Kriteria beda waktu terbenam sangat dominan dipengaruhi oleh keadaan atmosfer setempat. Variasi musiman untuk daerah lintang tinggi sangat dipengaruhi oleh temperatur, pada musim dingin cenderung kenampakan hilal mensyaratkan beda waktu terbenam yang lebih besar.
Dalam prakteknya kriteria visibilitas hilal belum banyak di pakai, mungkin karena belum memasyarakat. Kriteria utama yang banyak di pakai adalah bulan sudah di atas ufuk yang pada hakikatnya syarat wujudul hilal (seperti dilakukan Muhammadiyah) atau dengan syarat imkanur ru’yat ketinggian 2 derajat (seperti yang ditetapkan Depag RI). Menurut data Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama RI, hilal dengan ketinggian 2 derajat berhasil di ru'yat. Itu berarti beda waktu terbenam hanya sekitar 8 menit, jauh di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal.
Sahkah kriteria itu untuk penentuan waktu ibadah? Menurut kaidah hukum, sahnya suatu ibadah cukup atas dasar dugaan kuat (dzhan). Pembatasnya hanya satu: tinggalkan yang meragukan, misalnya puasa pada hari yang masih diragukan masuk awal Ramadan atau belum (yaumusy-syak) dilarang menurut syariah. Para ahli hisab dan ru'yat di Indonesia merasa yakin bahwa dengan ketinggian hilal 2o sudah cukup untuk diru'yat.
Tetapi sahihkah laporan ru'yatul hilal itu? Ini masalah lain. Laporan ru'yatul hilal yang memungkinkan pengujian untuk keperluan penelitian tampaknya belum mendapat perhatian. Sebenarnya sederhana: pengamat hilal berbekal jam, dapat menggunakan jari sebagai alat ukur ketinggian hilal, dan dapat menggambarkan secara jelas arah gerak hilal mulai tampak sampai menghilang. Beberapa pengamat hilal hanya berbekal jam dan ilmu hisabnya. Pada tahun 1992 ada pengamat yang mengaku melihat hilal selama 11 menit lalu menyatakan ketinggian hilal yang teramati itu 2,8o, padahal menurut data astronomi mestinya bulan sudah di bawah ufuk. Ketinggian itu bukan hasil pengukuran, melainkan hasil perhitungan sederhana 11 menit/24 jam x 360o. Pengamat hilal yang demikian berbekal hisab (yang mungkin keliru) untuk memastikan adanya hilal, memperhatikan lamanya objek "hilal" teramati, kemudian menghitung dengan ilmu hisabnya ketinggian hilalnya, tanpa memperhatikan arah gerakan "hilal" itu dan mengukur langsung ketinggiannya. Seandainya laporan hilal di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal dapat dipertanggungjawabkan, maka data itu sangat berguna untuk mengoreksi kriteria itu.

LAPORAN RU'YATUL HILAL
Sebagai gambaran bagaimana laporan ru'yatul hilal yang dianggap bisa dipertanggungjawabkan di sini akan dicuplikkan sebagian laporan dari keluarga Mohammad Iqbal Badat dan Saleh Al-Thani. Mereka dianggap sebagai pemegang rekor melihat hilal termuda (13 jam 24 menit) yang teramati pada tanggal 5 Mei 1989 dari Amerika. Hilal yang teramati itu adalah hilal bulan syawal, tanda datangnya Idul Fitri 1409/1989.
Berikut adalah cuplikan laporan keluarga Mohammad Iqbal Badat:
"Saya bersama keluarga (paman, saudara-saudara saya, dan istri saya) sedang bersiap salat maghrib 5 Mei 1989 di Houston, Texas. Matahari terbenam kira-kira pukul 20:04 (waktu setempat). Kami baru saja berbuka dan berkumpul di halaman belakang bersiap untuk salat maghrib. Sebelum salat saya menengok ke belakang untuk melihat kalau-kalau hilal terlihat. Dari Amerika Serikat arah kiblat hampir berlawanan dengan arah matahari terbenam. Jam menunjukkan pukul 20:16 ketika saya melihat hilal. Karena salat telah dimulai saya segera mengikuti salat dahulu. Salat dan berdua memakan waktu sekitar 5 menit. Hilal masih terlihat sampai sekitar pukul 20:30. Hilal seperti benang putih melengkung. Kemudian kami memastikannya dengan binokuler. Hilal berada sedikit di atas cahaya merah senja. Bentuk lengkungannya dapat digambarkan dengan lingkaran jam khayal di ufuk barat: lengkungannya mulai dari posisi jam (angka) 2 sampai lebih sedikit dari jam 8. Tinggi hilal kira-kira tiga tebal jari ketika pertama kali terlihat dan ketika menghilang tingginya kira-kira setebal jari. Yang berhasil mengamati adalah: saudara saya Mohammed Hanif (29 tahun), Abdul Quadir (25), dan Fatimah (24), serta istri saya Fahmida (24), dan saya sendiri (31). Ada juga yang tidak berhasil melihatnya: ayah saya Mohammed Yakub (59), teman saya Mohammed Ibrahim (26), dan paman. Ayah saya mulanya tidak percaya sebelum diyakinkan oleh kesaksian istri dan saudara perempuan saya. Kemudian segera kami laporkan kepada ISNA (Islamic Society of North America)."
Laporan itu diperkuat dengan laporan kelompok lain yang disampaikan oleh Saleh Al-Thani. Berikut ini cuplikannya:
"Saya berada di masjid Houston barat daya pada hari Jum'at petan 5 Mei 1989 bersama dua teman: Nasir Al-Qaouq dan Aymen Qadorah. Kami berada di daerah kosong dengan pandangan jelas ke arah ufuk barat. Matahari terbenam sekitar pukul 20:02. Setelah berbuka kami berusaha mencari hilal karena hari itu atau besok hilal diharapkan akan terlihat. Pukul 20:10 kami bertiga berhasil melihatnya selama empat menit. Kemudian kami berjamaah salat maghrib. Seusai salat kami mencoba lagi mencarinya sejak 20:25, tetapi kami tak melihatnya lagi. Bila digambarkan pada lingkaran jam imajiner di ufuk barat hilal itu melengkung daru dari angka 2 sampai angka 7. Hilal itu tebal pada posisi angka 7 dan tipis pada ujung lainnya. Hilal berada di atas ufuk kira-kira 8 kali tebal jari bila tangan dilencangkan ke depan."
Dua laporan independen itu menunjukkan bentuk hilal yang sama. Hilal sebenarnya sangat sulit membentuk setengah lingkaran. Berdasarkan analisis posisinya, semestinya pusat lengkungan hilal ada pada sekitar angka 7 pada lingkaran jam imajiner. Itu terbukti pada laporan kedua yang menyatakan pada posisi itu hilal tampak tebal. Cahaya yang memanjang melengkung di kanannya belum diketahui penyebabnya, mungkin juga efek atmosfer bumi. Tentang ketinggian yang jauh lebih tinggi dari hasil hisab, disebabkan oleh ketidakakuratan menentukan garis ufuk. Yang jelas, pengamat hilal ini murni melaporkan apa yang terlihat seadanya, tanpa berusaha mereka-reka data. Walau pun ada beberapa hal yang tidak akurat, tetapi dari segi astronomi laporan mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Kesaksian melihat hilal (ru'yatul hilal), keputusan hisab, dan akhirnya keputusan penetapan awal Ramadan dan hari raya oleh pemimpin ummat semuanya adalah hasil ijtihad. Kebenaran hasil ijtihad relatif. Kebenaran mutlak hanya Allah yang tahu. Tetapi orang yang berijtihad dan orang-orang yang mengikutinya meyakini kebenaran suatu keputusan ijtihad itu berdasarkan dalil-dalil syariah dan bukti empirik yang diperoleh.
Kesaksian rukyat tidak mutlak kebenarannya. Mata manusia bisa salah lihat. Mungkin yang dikira hilal sebenarnya objek lain. Keyakinan bahwa yang dilihatnya benar-benar hilal harus didukung pengetahuan dan pengalaman tentang pengamatan hilal. Hilal itu sangat redup dan sulit mengidentifikasikannya, karena mungkin hanya tampak seperti garis tipis. Saat ini satu-satunya cara untuk meyakinkan orang lain tentang kesaksian itu adalah sumpah yang dipertanggungjawabkan kepada Allah. Jaminan kebenaran rukyatul hilal hanya kepercayaan pada pengamat yang kadang-kadang tidak bisa diulangi oleh orang lain.
Hisab pun hasil ijtihad yang didukung bukti-bukti pengamatan yang sangat banyak. Rumus-rumus astronomi untuk keperluan hisab dibuat berdasarkan pengetahuan selama ratusan tahun tentang keteraturan peredaran bulan dan matahari (tepatnya, peredaran bumi mengelilingi matahari) (Q. S. 6:96). Makin lama, hasil perhitungannya makin akurat dengan memasukkan makin banyak faktor. Orang mempercayai hasil hisab karena didukung bukti-bukti kuat tentang ketepatannya, seperti hisab gerhana matahari yang demikian teliti sampai orde detik. Gerhana matahari pada hakikatnya adalah ijtimak (bulan baru) yang teramati. Maka jaminan kebenarannya lebih kuat dari pada rukyat, karena orang lain bisa mengujinya dan pengamatan posisi bulan bisa membuktikannya.
Keputusan penetapan awal Ramadan dan hari raya itu pun hasil ijtihad. Berdasarkan kesaksian ru'yatul hilal atau hisab yang dianggap sah, pemimpin ummat (pemerintah, ketua organisasi Islam, atau imam masjid) kemudian menetapkannya. Karena pemimpin ummat di dunia ini tidak tunggal, keputusannya pun bisa beragam, hal yang wajar dalam proses ijtihad.